Standar Operasional Prosedur (SOP)
Keterbukaan Informasi Publik

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong

Daftar SOP Pelayanan Informasi Publik

-
Download PDF

Prinsip Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

1

Cepat

Pelayanan informasi diberikan dengan cepat dan tidak berbelit-belit

2

Tepat Waktu

Informasi diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan

3

Biaya Ringan

Biaya yang dikenakan proporsional dan terjangkau

4

Cara Sederhana

Prosedur yang mudah dipahami dan tidak rumit

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan PPID

Senin - Jumat

08:00 - 15:00 WIT

(Kecuali Hari Libur Nasional)

Kontak Layanan PPID

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Lorong Marcopolo No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Telepon: 0951-334412

Email: kespel.sorong@gmail.com

Website: https://bkksorong.com